MAHKAMAH AGUNG RI, KAIDAH HUKUM :
Putusan Praperadilan mengenai sah atau
tidak sahnya penahanan yang dilakukan Tim
Penyidik Koneksitas dalam perkara Korupsi
yang diduga dilakukan oleh tersangka yang
harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer bersama-sama
dengan tersangka yang harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum dapat dikasasi;
NOMOR REGISTER DAN TANGGAL PUTUSAN :
a. Putusan PN. Jakarta Selatan
No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel.
tanggal : 2 Mei 2001
b. Putusan Kasasi
No. 35 K/Pid/2002
tanggal : 6 Maret 2002
TANGGAL PUTUSAN : 2 Mei 2001 dan 6 Maret 2002
MAJELIS : 1. H. Toton Suprapto, SH.
2. Iskandar Kamil, SH.
3. H. Parman Soeparman, SH.
4. H. Sunardi Padang, SH.
5. Prof.DR. H. Muchsin, SH.
KLASIFIKASI : PRAPERADILAN;
DUDUK PERKARA :
Bahwa pemohon Praperadilan atas nama tersangka Prof. DR. Ir.
Ginanjar Kartasasmita yang disidangkan melakukan tindak pidana
korupsi dalam pembuatan Technical Contract antara Pertamina dengan
PT. Ustraindo Petro Gas yang dibuat pada tahun 1992-1993, tersangka
selaku Menteri Pertambangan dan Energi dan masih berstatus Prajurit
aktif, telah ditahan di RUTAN Kejaksaan Agung RI terhitung mulai
tanggal 6 April 2001 dengan surat penetapan tahanan tanggal 17 April
2001 No. Prin/052/F/FJP/04/2001 yang dilaksanakan dengan Berita
Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan tanggal 18 April 2001 tersangka
ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 April 2001
s/d tanggal 28 April 2001, meskipun putusan Praperadilan PN. Jakarta
Yurisprudensi 380 Mahkamah Agung RI
Selatan tanggal 2 Mei 2001 No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel. dengan
amarnya yang menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh
termohon praperadilan adalah tidak sah, namun termohon praperadilan
tidak membebaskan/mengeluarkan pemohon dari RUTAN Kejaksaan
Agung, dengan demikian penahanan termohon praperadilan terhadap
pemohon praperadilan tidak berdasar atas hukum mengingat bahwa UU
No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maupun dalam UU No. 31 Tahun 1997 atau
Peraturan Perundang-undangan manapun tidak ada yang mengatur bahwa
seorang tersangka dapat ditahan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan
surat perintah penahanannya (surat perintah penahanan dapat berlaku
surut);
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG :
− Bahwa dalam Pasal 26 Undang-undang No. 3 Tahun 1971 menyatakan
tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI bersama-sama
dengan Pejabat Sipil, karena itu tugas Kepolisian Represip/Justisiilnya
dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang keanggotaannya terdiri
dari Penyidik Militer dan Penyidik Sipil yang dipimpin/dikoordinir
oleh Jaksa Agung selaku penegak hukum dan Penuntut Umum
Tertinggi dengan segala kewenangannya sebagai layaknya seorang
Pejabat yang memimpin tugas Kepolisian Represip/Justisiil;
− Bahwa dipertegas lagi dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27
Undang-undang No. 3 Tahun 1971 yang berbunyi, “Bila Jaksa Agung
berpendapat bahwa cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi
dimuka Pengadilan, maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam
Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. Tahun 1958 tentang Perubahan
Undang-undang No. 6 Tahun 1950 (LN. 1950 No. 53) yang mengatur
Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak
dipergunakan.” Oleh karena itu pengertian Jaksa Agung
“memimpin/mengkoordinir” yang termaktub dalam Pasal 26 Undangundang
No. 3 Tahun 1971 tidak mempunyai pengertian lain,
melainkan harus dibaca dalam satu nafas berlaku bagi anggota TNI
dan Pejabat Sipil yang disangka melakukan kejahatan korupsi karena
bersama-sama;
Bahwa in casu, Jaksa Agung selaku Penegak Hukum dan Penuntut
Umum Tertinggi telah membentuk Tim Koneksitas penyidikkan
perkara tersangka Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita dalam surat
keputusannya tanggal 9 April 2001 No. Kep.14/A/JA/04/2001, yang
keanggotaannya terdiri dari Penyidik Militer yang ditunjuk oleh
Panglima ABRI berdasarkan Surat Perintah tanggal 9 April 2001 No.
SPrin/388/IV/2001 serta Jaksa Agung telah memerintahkan Tim ini
untuk melakukan penyidikan terhadap Termohon kasasi/Pemohon
Praperadilan dalam surat perintahnya tanggal 9 April 2001 No.
051/F/FJP/04/2001 dan telah memerintahkan untuk menahan
Termohon Kasasi/Pemohon Praperadilan dalam suratnya tanggal 17
April 2001 No. 052/F/FJP/04/2001 yang dilaksanakan dengan Berita
Acara Penahanan tanggal 18 April 2001, oleh karena rangkaian
tindakan Jaksa Agung tersebut adalah berdasarkan ketentuan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, maka tindakan Jaksa Agung tersebut
adalah sah menurut hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar