Minggu, 22 Desember 2013

JURISPRUDENSI MARI

MAHKAMAH AGUNG RI, KAIDAH HUKUM :

Putusan Praperadilan mengenai sah atau
tidak sahnya penahanan yang dilakukan Tim
Penyidik Koneksitas dalam perkara Korupsi
yang diduga dilakukan oleh tersangka yang
harus diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer bersama-sama
dengan tersangka yang harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum dapat dikasasi;

NOMOR REGISTER DAN TANGGAL PUTUSAN :
a. Putusan PN. Jakarta Selatan
No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel.
tanggal : 2 Mei 2001
b. Putusan Kasasi
No. 35 K/Pid/2002
tanggal : 6 Maret 2002
TANGGAL PUTUSAN : 2 Mei 2001 dan 6 Maret 2002
MAJELIS : 1. H. Toton Suprapto, SH.
2. Iskandar Kamil, SH.
3. H. Parman Soeparman, SH.
4. H. Sunardi Padang, SH.
5. Prof.DR. H. Muchsin, SH.

KLASIFIKASI : PRAPERADILAN;

DUDUK PERKARA :

Bahwa pemohon Praperadilan atas nama tersangka Prof. DR. Ir.
Ginanjar Kartasasmita yang disidangkan melakukan tindak pidana
korupsi dalam pembuatan Technical Contract antara Pertamina dengan
PT. Ustraindo Petro Gas yang dibuat pada tahun 1992-1993, tersangka
selaku Menteri Pertambangan dan Energi dan masih berstatus Prajurit
aktif, telah ditahan di RUTAN Kejaksaan Agung RI terhitung mulai
tanggal 6 April 2001 dengan surat penetapan tahanan tanggal 17 April
2001 No. Prin/052/F/FJP/04/2001 yang dilaksanakan dengan Berita
Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan tanggal 18 April 2001 tersangka
ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 April 2001
s/d tanggal 28 April 2001, meskipun putusan Praperadilan PN. Jakarta
Yurisprudensi 380 Mahkamah Agung RI
Selatan tanggal 2 Mei 2001 No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel. dengan
amarnya yang menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh
termohon praperadilan adalah tidak sah, namun termohon praperadilan
tidak membebaskan/mengeluarkan pemohon dari RUTAN Kejaksaan
Agung, dengan demikian penahanan termohon praperadilan terhadap
pemohon praperadilan tidak berdasar atas hukum mengingat bahwa UU
No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) maupun dalam UU No. 31 Tahun 1997 atau
Peraturan Perundang-undangan manapun tidak ada yang mengatur bahwa
seorang tersangka dapat ditahan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan
surat perintah penahanannya (surat perintah penahanan dapat berlaku
surut);
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG :
− Bahwa dalam Pasal 26 Undang-undang No. 3 Tahun 1971 menyatakan
tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI bersama-sama
dengan Pejabat Sipil, karena itu tugas Kepolisian Represip/Justisiilnya
dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang keanggotaannya terdiri
dari Penyidik Militer dan Penyidik Sipil yang dipimpin/dikoordinir
oleh Jaksa Agung selaku penegak hukum dan Penuntut Umum
Tertinggi dengan segala kewenangannya sebagai layaknya seorang
Pejabat yang memimpin tugas Kepolisian Represip/Justisiil;
− Bahwa dipertegas lagi dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27
Undang-undang No. 3 Tahun 1971 yang berbunyi, “Bila Jaksa Agung
berpendapat bahwa cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi
dimuka Pengadilan, maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam
Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. Tahun 1958 tentang Perubahan
Undang-undang No. 6 Tahun 1950 (LN. 1950 No. 53) yang mengatur
Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan, tidak
dipergunakan.” Oleh karena itu pengertian Jaksa Agung
“memimpin/mengkoordinir” yang termaktub dalam Pasal 26 Undangundang
No. 3 Tahun 1971 tidak mempunyai pengertian lain,
melainkan harus dibaca dalam satu nafas berlaku bagi anggota TNI
dan Pejabat Sipil yang disangka melakukan kejahatan korupsi karena
bersama-sama;

Bahwa in casu, Jaksa Agung selaku Penegak Hukum dan Penuntut
Umum Tertinggi telah membentuk Tim Koneksitas penyidikkan
perkara tersangka Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita dalam surat
keputusannya tanggal 9 April 2001 No. Kep.14/A/JA/04/2001, yang
keanggotaannya terdiri dari Penyidik Militer yang ditunjuk oleh
Panglima ABRI berdasarkan Surat Perintah tanggal 9 April 2001 No.
SPrin/388/IV/2001 serta Jaksa Agung telah memerintahkan Tim ini
untuk melakukan penyidikan terhadap Termohon kasasi/Pemohon
Praperadilan dalam surat perintahnya tanggal 9 April 2001 No.
051/F/FJP/04/2001 dan telah memerintahkan untuk menahan
Termohon Kasasi/Pemohon Praperadilan dalam suratnya tanggal 17
April 2001 No. 052/F/FJP/04/2001 yang dilaksanakan dengan Berita
Acara Penahanan tanggal 18 April 2001, oleh karena rangkaian
tindakan Jaksa Agung tersebut adalah berdasarkan ketentuan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, maka tindakan Jaksa Agung tersebut
adalah sah menurut hukum.

Jumat, 20 Desember 2013

KAIDAH HUKUM

“Perjanjian lisan, baru merupakan perjanjian permulaan yang
akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum
mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang me
mbuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum.” 
 
“Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus
mendapat persetujuan suami isteri"
 
“Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yangdilakukan
suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak
sah menurut hukum”

Jumat, 13 Desember 2013

TUHAN Itu Adil (Joke yang �tak�- Politisir)

Mr. Moreatty.

Demikianlah orang di kawasan Baker street biasa memanggilnya. Dia adalah seorang pekerja di sebuah perusahaan garmen yang ada di kawasan pinggiran kota London tersebut. Orangnya jangkung dan tegap sehingga terlihat benar keproposionalan antara tinggi dan berat badannya. Mukanya lancip khas orang eropa dengan dahi yang agak menonjol dan mengkilat, menandakan dia adalah orang yang cerdas atau minimal orang yang yang mau berpikir panjang. Mr. Moreatty adalah seorang yang dinamis. Dia senantiasa berprinsip bahwa setiap saat harus ada perubahan yang lebih baik di dalam dirinya dan kehidupannya. Pun berkaitan dengan anak tunggalnya, John Moreatty Jr. yang baru berusia 8 tahun. Mr. Moreatty menaruh harapan terhadapnya, semoga kelak anaknya tersebut dapat memiliki kehidupan yang lebih baik daripada dirinya.
Sebagai seorang dinamis dalam kapasitas ayah yang baik, Mr. Moreaty tidaklah lalai akan perkembangan pendidikan anaknya. Dia membiasakan diri meluangkan waktu untuk mendampingi John kecil belajar di sela-sela rutinitas pekerjaannya. Nampaknya kebiasaan yang dilakukan Mr. Moreatty ini mampu memperlihatkan hasil, John Moreatty Jr.-pun tumbuh menjadi anak yang kuat, cerdas dan kritis.
Suatu sore, sepulang dari kerja, Mr. Moreatty membawa oleh-oleh untuk John kecil. Dia membawakan John kecil satu set visual compact disk ( VCD) mengenai fenomena penciptaan alam semesta. John kecil sangat senang, dia segera meminta sang ayah untuk membuka dan memainkannya di VCD player. Setelah selesai membersihkan diri, Mr. Moreatty-pun menuruti keinginan anak tersayang. Bersama dengan sang anak, dia duduk di sofa sambil memperhatikan gambar yang ada dilayar TV 25 inch milik keluarga mereka. Sesekali dia memberikan penjelasan kepada sang anak .
" Inilah awal dari terbentuknya tata surya kita John. Kesemuanya berasal dari kabut yang terdiri dari berbagai unsur atau zat", kata Mr. Moreatty ketika terlihat gumpalan awan di layar TV mereka. "Gumpalan kabut itu selanjutnya mengeras dan terbentuklah sebuah benda padat yang sangat besar", lanjutnya.
Begitulah seterusnya, Mr. Moreatty turut memandu sang anak menikmati tontonan tersebut. " Ayah...., kenapa gumpalan tadi meledak dan terbentuk benda-benda kecil yang mengelilinginya? Benda-benda itu apa Yah?", tanya John kecil mulai kritis.
"Benda-benda itulah yang disebut dengan planet, sedangkan yang besar dan bersinar ditengahnya itulah yang disebut matahari", jawab Mr. Moreatty senang.
"Ohh...", Komentar john kecil sambil mengangguk tanda paham. " Ayah! Kenapa ada satu planet yang berbeda? Planet itu kok berwarna hijau campur biru sendiri, sedangkan planet-planet yang lain kok abu-abu dan kelihatan gelap?", lanjut John kecil dengan pertanyaannya yang polos.
Mr. Moreatty nampak semakin senang dengan sikap kritis sang anak. Selanjutnya dia menjawab," Itulah salah satu tanda keadilan Tuhan Jonh..,planet yang berbeda itulah Bumi, planet yang kita tinggali ini. Tuhan memang menjadikan bumi berbeda dengan planet yang lain. Di bumi ada udara dan air, sedangkan di planet yang lain tidak. Kenapa? karena Tuhan menjadikan bumi sebagai tempat hidup makhluk hidup ciptaannya termasuk manusia, sedang planet yang lain tidak". " Tuhan itu adil kan John?", sambung Mr. Moreatty dengan sebuah retoris.
Jonh kecil mengangguk senang. Seolah-olah dia sedang mendapatkan sebuah pemahaman yang baru.
Sesi di dalam VCD yang sedang mereka nikmati terus berlanjut. Masing-masing bagian diterangkan dengan antusias oleh Mr. Moreatty. Sampailah mereka pada bagian pembahasan tentang bumi. Tiba-tiba John kecil bertanya,"Ayah! Kenapa tiap-tiap permukaan bagian bumi juga berbeda? Apakah ini juga tanda dari keadilan Tuhan, Yah?".
"Ya.., kamu memang pintar John,"jawab Mr. Moreatty sambil menyanjung sang anak. " Itu juga tanda keadilan Tuhan....... Coba kamu lihat bagian ini !!!", sambil membesarkan bagian gambar yang dimaksud,"Ini adalah benua Eropa, benua yang kita tempati. Benua ini kelihatan berwarna putih karena jarang disinari oleh sinar matahari. Namun benua Eropa ini kaya akan bahan tambang dan kondisi perekonomiannya-pun maju, sehingga penduduknya pun tergolong kaya dan makmur. Setiap waktu tertentu ,kita, warga benua Eropa hendaknya memang harus pergi ke luar negeri untuk sekedar melihat dan berjemur matahari ha..ha...ha...", katanya dengan nada bangga.
"Itu tadi daerah mana Yah? Kok kelihatan gersang dan berwarna merah",Tanya John kecil begitu layar TV menampilkan daerah jazirah arab.
"Itu tadi daerah Arab John.... Daerahnya memang tandus, banyak gurun, tetapi di sana kaya akan bahan tambang terutama minyak bumi. Orang-orang di daerah sanapun kuat-kuat. Mereka memiliki fisik yang sangat baik. Sehingga mereka bisa hidup di gurun arab tersebut",kata Mr. Moreatty masih dengan nada senang dan antusias menjawab pertanyaan sang anak.
John Moreatty Jr.-pun senang dengan keterangan dari sang ayah. Dia semakin tahu dan paham akan banyak hal pada saat sore itu, pun termasuk pemahaman tentang keadilan Tuhan. Dia semakin serius mengikuti bagian per-bagian dari tayangan VCD yang hampir selesai tersebut. Namun, pada saat layar TV menayangkan gambar gugusan pulau yang hijau dan indah, John kembali terusik untuk bertanya. "Ayah!!! Daerah manakah itu? Kok pulaunya banyak dan semuanya hijau..... Indah lagi...!!, ditambah...... kelihatannya pulau-pulau itu juga sangat subur, tidak gersang. Daerah mana sih Yah?",Tanya John kecil.
"Ohhh..kalo yang itu namanya Indonesia. Sebuah negara kepulauan terbesar di dunia. Ayah pernah kesana. Di sana tanahnya subur tidak seperti di daerah Arab yang gersang, selalu terkena sinar matahari, tidak seperti di Eropa. Di sana juga kaya akan bahan tambang seperti emas, minyak bumi, batu-bara. Selain itu penduduk di sana juga baik-baik. Mereka sangat ramah, cantik-cantik, kuat dan ganteng-ganteng",jawab Mr. Moreatty tak kalah semangat, karena dia memang pernah berkunjung ke daerah yang dimaksud.
Jawaban sang ayah membuat John terlihat berpikir. Terlihat di wajahnya bahwa dia sedang kebingungan.
"Ada apa Jonh? Negara itu memang sangat Indah. Ayah janji, kalo kamu masih juara satu semester nanti, liburan musim semi tahun depan kita sekeluarga akan berkunjung ke Indonesia", kata Mr. Moreatty menyakinkan.
Setelah beberapa saat, akhirnya..."Tidak Ayah, aku bingung ! kok negera yang disebut Indonesia itu baik semua, tidak ada yang kurang dari negara itu. Tidak seperti di daerah Eropa yang jarang mendapat sinar matahari, tidak seperti daerah arab yang tandus dan gersang. Lalu dimana keadilan Tuhan di Negara itu Ayah?". John merasa ada yang salah dengan jawaban sang ayah.
Mr. Moreatty kelihatan bingung untuk menjawab. "mungkin ..ee mungkin...",masih berpikir dan kesulitan untuk mengeluarkan kata-kata.
"Apa ayah? Dimana letak keadilan Tuhan?",Tanya John dengan penasaran.
"John, keadilan Tuhan di Negara Indonesia akan kamu lihat pada saat penduduk di Negara itu selalu kesulitan dalam menentukan dan memilih pemimpin Negara yang baik dan berkualitas untuk memimpin negaranya., selama ini para diktaktor dan para idiotlah yang selalu ditempatkan Tuhan untuk memimpin negara itu, ya...itulah (mungkin) keadilan Tuhan di negara itu John."jawab Mr.Moreatty dengan nada ke-"takutan". Takut kalo-kalo bakal dicekal oleh penguasa Negara tersebut. Sudah tradisi. He...he...he...